Batam - JBN Indonesia -- Salah satu Agen PMI (Pekerja Migran Indonesia ) di Kota Batam diduga telah memfitnah bahkan mengancam Wartawan dari media Newterobosan.com yang sedang meminta korfimasi terkait pemberitaan salah satu media nasional terkait pengiriman PMI yang menuai sorotan.
Ketika wartawan mengirimkan link berita terkait PMI kepada agen berinisial HS, tetapi sangat disayangkan yang didapatkan justeru pengancaman dan fitnah oleh HS.
Wartawan SL mengatakan, bahwa dirinya meminta korfimasi ke Agen PMI tersebut melalui WhatsApp pada Minggu 15/05/2022, namun yang didapatkan pengancaman dan fitnah dengan kalimat yang tak sedap.
Dalam pesan Whatshaap, HS mengatakan jika sudah memberikan uang. Bahkan Agen PMI tersebut juga mengajak duel (fight) satu lawan satu. Sementara, SL tersebut belum pernah jumpa apalagi mendapatkan dana dari HS.
Terhadap acaman yang dialami SL, Ismail Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri, mengatakan bahwa Perbuatan HS disebutkan sudah termasuk pengancaman dan dapat dikatogerikan tindakan sebagai perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik".
Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sekedar diketahui , dalam laman salah satu media online, seorng oknum HS yang merupakan Agen PMI mengatakan “Saya sudah amankan beberapa oknum ketika saya akan bermain dalam lingkaran PMI. Saya tidak takut apabila omongan saya ini naik berita,” tegas HS,
Dan lagi HS bahkan bercerita, "Jika dalam melakoni pekerjaannya sebagai agen PMI, pernah mau ditangkap oleh tim Mabes Polri namun dirinya dilepas karena ada Jendral Bintang Dua yang menghubungi hubungi tim Mabes Polri saat itu."
Wartawan berinisial SL akan berencana melaporkan terkait pengancaman dan fitnah oleh Agen PMI, berinisial HS tersebut ke Pihak Mapolda Kepri. (#)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia