Kepala Pekon Madaraya Laporkan Media Online ke Dewan Pers

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:08 WIB Last Updated 2022-07-27T20:21:55Z

 

Kepala Pekon Madaraya Haryadi Saat melapor ke Dewan Pers. (Davit/Jbn.indonesia.com)


PRINGSEWU, JBN.INDINESIA.COM   - Merasa nama baiknya dicemarkan disalah satu media online, Haryadi kepala Pekon Madaraya melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers.


Haryadi tiba di kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih No.32-34 Jakarta pada pukul 09.00 WIB pagi, Rabu (27/7/22).


Adapun didalam pemberitaan yang berjudul "Bergejolak...!!!, Diduga Kakon Madaraya Mark Up Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah" menurut Haryadi, telah membuat martabat dan harga diri serta nama baiknya tercemar.


Dikatakan Haryadi, pemberitaan tersebut tidak berimbang. Upaya konfirmasi yang seharusnya dilakukan terhadap dirinya, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) itu tidak dilakukan oleh wartawan si penulis berita.


" Seharusnya upaya konfirmasi dilakukan. Hp saya selalu aktif 1x24 jam. Setahu saya, banyak cara untuk melakukan upaya konfirmasi. Jika secara tidak langsung, konfirmasi bisa dilakukan secara bersurat kepada saya. Ini sepihak main tulis saja, "keluh Haryadi.



Menurut Haryadi apa yang ditudingkan kepadanya didalam isi berita tersebut itu tidak benar. Untuk melakukan investigasi, seharusnya wartawan tersebut melakukannya dengan profesional, dengan menelusuri jalan cerita yang sebenarnya.


" Kalo memang wartawan itu profesional seharusnya dia mengumpulkan data akurat. Itu yang ditulis berkaitan dengan kinerja kepala pekon sebelum saya menjabat, jadi seharusnya kami berdua (kepala Pekon dan mantan kepala Pekon) dilakukan konfirmasi agar berita akurat dan bisa tau persoalan yang sebenarnya, "tegas Haryadi.


"Dalam hal ini saya sangat merasa dirugikan nama baik. Untuk itu saya meminta agar Dewan Pers bisa mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain dari pada saya mengadukan Persoalan pemberitaan, saya juga berencana akan mengklarifikasi tudingan terhadap saya yang dibawa oleh salah satu LSM ke Kejari Pringsewu, "sambung Haryadi. (Davit) 

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Pekon Madaraya Laporkan Media Online ke Dewan Pers

Trending Now