Panel Discussion INLU, Keadilan Restoratif Berdampak pada Penurunan Overcrowding

Kamis, 22 September 2022 | 13:43 WIB Last Updated 2022-09-22T06:43:41Z

kegiatan Panel Discussion Indonesia-Netherlands Legal Update di Hotel JS Luwansa, Jakarta


Jakarta, JBN Indonesia – Penyelenggaraan Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) telah memasuki hari ketiga dengan kegiatan Panel Discussion Indonesia-Netherlands Legal Update di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu malam  (21/9/2022). 


Dalam keynote speech Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, disampaikan bahwa INLU merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua negara, khususunya untuk pengembangan di bidang hukum, baik dalam konteks pengetahuan maupun dalam praktek pelaksanaannya.


“Belanda merupakan negara yang telah berhasil menerapkan dengan konsisten pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme mediasi penal, dan penjatuhan pidana alternatif. Penerapan keadilan restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara namun untuk mencapai pemulihan antara pelaku pidana, korban, keluarga dan masyarakat,” ujar Heni.


Dari diskusi panel tersebut, ia mengharapkan ada formula yang dapat menjadi masukan berkaitan bagaimana seorang pelanggar hukum tidak selalu harus dikirim ke lembaga pemasyarakatan namun tetap dalam konteks membangun rasa pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan kepentingan korban.


“Penerapan pidana alternatif yang sukses di Belanda terlihat dengan menurunnya populasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian maka pembinaan di dalam dapat lebih optimal sebagai bagian mengantarkan narapidana kembali ke masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, menyadari kesalahan, dan siap berkontribusi pada negara,” tambahnya.


Heni juga berharap kesuksesan Belanda dalam menerapkan keadilan restoratif yang berdampak pada pengurangan overcrowded dapat diimplementasikan di Indonesia. Terlebih melihat kondisi di Indonesia saat ini masih mengalami overcrowded dimana dari kapasitas hunian sebanyak 132.107 diisi oleh 276.172 orang. Di beberapa lapas bahkan mengalami overcrowded lebih dari 700% seperti Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api yang mengalami kelebihan hunian hingga 937,76% dan Rutan Kelas IIB Jeneponto yang mencapai 706,82%.


Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah melakukan akselerasi dalam penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pada fase pra adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca adjudikasi. Hal tersebut dilakukan seiring dengan RPJMN 2020-2024 dan menjadi salah satu program prioritas nasional khususnya instansi penegak hukum. Selain itu, filosofi keadilan restoratif juga sudah ada dalam jati diri masyarakat Indonesia dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, serta kearifan lokal dan adat istiadat.


“Saya berharap di akhir diskusi panel ini dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di kedua negara, secara khusus dapat memberikan rekomendasi tentang penerapan keadilan restoratif untuk penyusunan KUHP dan KUHAP baru serta koordinasi antar APH, walaupun memang pengaturan pidana bersyarat telah terdapat pada pasal 14 di KUHP yang masih berlaku,” pungkasnya.


Diskusi panel dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai ‘Value of Probation Service’ dengan pembicara Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, pembicara dari Saxion University of Applied Sciences Belanda, Prof. Attila Nemeth dan Anouk Visser (Senior Researcher), dan Direktur Center for Detention Studies, M. Ali Aranoval. Sedangkan dalam sesi kedua bertajuk ‘Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals?’ dengan pembicara Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Unit Manager of Reclassering Nederland, Ferry van Aagten, Deputi Chief Public Prosecutor Openbaar Ministerie, Monique Vinkestejin. (dz/Joe). 




Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panel Discussion INLU, Keadilan Restoratif Berdampak pada Penurunan Overcrowding

Trending Now