Pakar Hukum UNPAD Menyebutkan Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Senin, 03 Oktober 2022 | 09:57 WIB Last Updated 2022-10-03T03:30:28Z
Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional UNPAD, Prof.Romli Atmasasmita (Dok.Goole) 


JAKARTA, JBN Indonesia - Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof. Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut Prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).


“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.


Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.


“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya Prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.


Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema Football Club (FC) kalah dikandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.


Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.


Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. para supporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri. (iNews/JBN)


Berita ini telah terbit di Beritanasional.id dengan judul Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Pakar Hukum UNPAD Menyebutkan Bukan Peristiwa Pidana

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pakar Hukum UNPAD Menyebutkan Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Trending Now