Melalui Kuasa Hukumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu akan Laporkan Penyebar Voice Note ke Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:11 WIB Last Updated 2023-01-31T01:21:44Z
Yalva Sabri kuasa hukum Abidin Ayub. (Ist)



PRINGSEWU, JBN INDONESIA  -  Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam Voice Note melalui WhatSapp yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi) Kabupaten Pringsewu  Abidin Ayub kian berbuntut panjang.


Dengan dilaporkannnya Abidin Ayub ke Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung oleh Koalisi Wartawan Ranking Idonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu yang dikomandoi oleh Shohendara Gunawandan,  tanggapan dari berbagai pihak kian bermunculan.


Pun demikian pada tanggal 27 Januari 2023 kembali Abidin Ayub dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah wartawan yang menamakan dirinya  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang dikomadoi oleh Nurul Ikhwan dengan Nomor LP : 40/1/2023/SPKT, akhirnya pun berujung saling lapor.


Menanggapi akan hal itu, kuasa hukum Abidin Ayub Yalva Sabri.SH mengungkapkan, bahwa ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan terkait dengan agama, suku dan ras. Ujaran kebencian dan penghasutan tidak memenuhi unsur karena hal tersebut dilakukan di grup internal WahtSapp grup Kepala Pekon bukan dimuka umum.


Menurut Yalva, begitu juga dalam hal unsur pelecehan profesi dengan menyebut sebuah profesi seujung kuku tidak memenuhi unsur, hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjekti seperti dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu.


Lanjutnya, ancaman dengan kata serbupun tidak memenuhi unsur, sebab tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.


"Mengacu pada Keputusan Bersama Mentri Komunikasi Dan Informatika RI , Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI yang diteapkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 huruf k menyebutkan “ bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui saran grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, seperti grup percakan keluarga, kelompok pertemananakrab, kelompok profesi, kantor, grup kampus atau instansi pendidikan, "Ujar Yalva Sabri yang juga merupakan ketua LBH Pijar Bangsa Sewu, Senin(30/1/23).


Sambungnya, sebagai kuasa hukum Abidin Ayub ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Klienya itu diperuntukan angota Apdesi yang bersifat tertutup dan terbatas untuk kalangan profesi kepala Pekon saja, yang sifatnya memberi arahan sehingga secara hukum laporan atas diri Abidin Ayub tidak memenuhi unsur hukum.


"Saya mempertanyakan mengapa voice note tersebar sampai keluar dari grup WhatSapp Internal Apdesi Pringsewu. 

Ini ada dugaan disebar luaskan Voice Note bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan pembunuhan karakter Ketua Apdesi Pringsewu, sehingga yang menyebarluaskan Voice note tersebut harus bertanggungjawab secara hukum. Untuk itu kami team Kuasa Hukum dari Abidin Ayub akan melakukan upaya hukum dengan akan melaporkan Sipenyebar Voice Note tersebut kepihak kepolisian, "tandasnya. (*)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melalui Kuasa Hukumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu akan Laporkan Penyebar Voice Note ke Polisi

Trending Now