Strategisnya Peran Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Dalam Biayai Pembangunan IKN

Minggu, 19 Februari 2023 | 20:38 WIB Last Updated 2023-02-19T13:38:54Z
Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), Mohammad Djailani, SE., MBA - FR/JBN 


SAMARINDA, JBN Indonesia - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi akan bekerja keras dalam membiayai Pembangunan IKN dengan memaksimalkan Investasi Swasta, dari dalam maupun luar negeri, termasuk dengan seminimal mungkin  biayanya berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN). 


Hal itu disampaikan  Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), Mohammad Djailani, SE.,MBA, di Samarinda, beberapa hari yang lalu. 


" Selamat bertugas dan berkarya buat semua pejabat Deputi yang baru dilantik. Pembangunan IKN yang  pada mulanya Presiden mencanangkan bahwa IKN dibiayai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 80 Persen dari swasta termasuk asing, pekerjaannya sudah ada pemenang lelang dan berjalan bersumber dari APBN. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan instruksi Presiden, terpilih dengan pemenang lelang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkapnya.



Mohammad Djailani menambahkan bahwa mengingat Deputi Eselon 1 A, seharunya bekerja maksimal. Di daerah saja hanya ada satu Eselon 1 yaitu Sekda, itu pun eselon 1 B yang beban sangat banyak pekerjaannya. Saat ini prioritas pekerjaannya adalah mencari pendanaan,  khususnya Deputi Pendanaan dan Investasi mengingat Saat ini investasi Masih Nol, masih menggunakan Dana APBN melalui kementerian terkait, misal Kementerian PUPR. 


"Deputi ini sebagai deputi primadona dalam mencari investor untuk memenuhi seluruh kebutuhan anggaran pembangun infrastruktur IKN. Ukuran keberhasilan bidang ini, bagaimana bisa mendatangkan investor asing atau lainnya untuk pembangunan IKN tanpa membebani APBN," Pungkasnya. (FR)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Strategisnya Peran Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Dalam Biayai Pembangunan IKN

Trending Now