Polsek Besuki Gagalkan Penyelundupan 2.7 Ton Pupuk Subsidi Asal Bondowoso

Rabu, 05 April 2023 | 21:29 WIB Last Updated 2023-04-05T14:29:49Z

Polsek Besuki amankan hampir 3 ton Pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi
 



SITUBONDO, JBN Indonesia - Anggota Polsek Besuki mengamankan 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up yang mengangkut pupuk Subsidi jenis urea tanpa dokumen resmi. Diduga pupuk subsidi di dalam kendaraan jenis Pick up dengan nopol P 9587 AF dari Kabupaten Bondowoso tersebut hendak diselundupkan ke Kabupaten Probolinggo. Rabu (05/04/2023).


Kapolsek Besuki  AKP Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pupuk bersusidi bermula saat petugas Polsek Besuki melakukan patroli KKRYD dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Besuki pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 Wib. 



"Pada saat melakukan patroli petugas mendapati 1 (satu) unit kendaraan pick up yang mencurigakan sehingga oleh petugas Polsek Besuki kendaraan tersebut dihentikan," jelas Kapolsek Besuki AKP Sulaiman. 


Awalnya saat diperiksa sopir menjelaskan jika yang diangkut adalah konsentrat namun setelah di cek ternyata adalah pupuk bersubsidi jenis urea berjumlah 55 sak atau sekitar 2.750 kg. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Besuki, baru ada pengakuan dari sopir bahwa pupuk subsidi tersebut dibawa dari Bondowoso dan akan di jual ke Probolinggo, " ucap Sulaiman. 


Bersama kendaraan dan barang bukti pupuk bersubsidi tersebut, tiga orang juga turut diamankan oleh petugas, yakni  berinisial MZ (32) sopir, MR (36) dan MA (27) kuli. Ketiganya berasal dari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. 


"Kendaraan serta barang bukti dan tiga orang tersebut kita limpahkan penanganan ke Satreskrim Polres Situbondo,"Jelasnya. 


Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.  


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Besuki Gagalkan Penyelundupan 2.7 Ton Pupuk Subsidi Asal Bondowoso

Trending Now