PT Gorontalo Minerals akan Ajukan Banding atas Putusan PN Gorontalo

Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:24 WIB Last Updated 2023-07-29T08:29:13Z

 

Tangkapan layar Press Release PT GM 



GORONTALO, JBNIndonesia - Setelah melalui tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara perwakilan masyarakat (LSM Jamper) sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals (PT GM) sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2, menjatuhkan putusan provisi dengan Amar Putusan, mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat. Kedua, PN Gorontalo memerintahkan kepada Tergugat menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat termasuk pembuatan akses jalan menuju objek sengketa.


Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut, PT Gorontalo Minerals (PT GM), sebuah perusahaan pertambangan mineral yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada hari ini menyampaikan pernyataan terkait putusan provisi Pengadilan Negeri Gorontalo atas gugatan LSM JAMPER terhadap Perusahaan melalui rilis yang diterima awak media ini pada Sabtu (29/7/2023).


Berikut pernyataan resmi dari  PT Gorontalo Minerals.


Gorontalo, 28 Juli 2023

PT Gorontalo Minerals ("Perusahaan" atau "PT GM"), perusahaan pertambangan mineral yang berlokasi di kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada hari ini menyampaikan pernyataan terkait putusan provisi Pengadilan Negeri Gorontalo atas gugatan LSM JAMPER terhadap Perusahaan.


Pada tanggal 28 Juli 2023, PT GM telah mengetahui adanya putusan provisi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memutus untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi perusahaan. Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. 


Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969. Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.


Selain itu, PT GM mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kontrak Karya Perusahaan, termasuk kegiatan warga negara asing dari Cina yang bersaing secara ilegal dalam jual-beli bijih hasil tambang dengan masyarakat pengumpul batu yang menyebabkan benturan dan keributan di masyarakat. PT GM juga telah menandatangani Nota Kesepahaman ("MoU") dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dalam rangka pengamanan aset negara Republik Indonesia.


PT GM selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku. Perusahaan meyakini bahwa keputusan yang adil dan bijaksana akan dicapai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Gorontalo Minerals akan Ajukan Banding atas Putusan PN Gorontalo

Trending Now