Kawanan Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:39 WIB Last Updated 2023-10-22T11:39:20Z
Empat tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. (Ist).

Pringsewu, Jbn Indonesia -  Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil menggulung bandar dan pengedar  obat terlarang daftar G di daerahnya. Empat pelaku berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus ini.


Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pengedar obat terlarang tersebut. 


Menurut  kasat pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20/10) sekira pukul 22.15 Wib, saat Polisi melakukan penggrebekan sebuah dirumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat. Dalam penggrebekan itu pihaknya menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer.


Ketiganya yaitu, MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) warga Pekon Siliwangi dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya. 


"Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga 2 unit handphone," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, Pada Minggu siang (22/10/2023).


Berbekal pengakuan ketiga pengedar ini, Kata Kasat, dua jam kemudian polisi kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial AN alias Asong (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara. 


"Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar ini diamankan dirumahnya pada Sabtu dinihari, ( 21/10) sekira pukul 00.10 Wib," ungkapnya.


Kasat menambahkan, dari tangan terduga bandar ini, polisi kembali menyita barang bukti 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih, 4 buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning, 1 buah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan 2 buah plastik klip berisi 6 butir pil tramadol dan 1 unit handphone.


Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 


"Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas," tegasnya (Rawi).

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kawanan Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu Ditangkap Polisi

Trending Now