Dinyatakan Bebas, Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Program UPPO Bulukumba: Putusan Majelis Berdasarkan Fakta-Fakta Persidangan

Jumat, 03 November 2023 | 10:19 WIB Last Updated 2023-11-03T03:19:21Z

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Zulkifli Pagiling.


JBNIndonesia.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara dalam Program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Kabupaten Bulukumba Tahun Aanggaran 2022, Kamis 2/11/2023.

 

Kuasa Hukum Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si, Sultan, S.H yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Kalinta & Co Law Firm mengungkapkan bahwa putusan bebas yang didapatkan kliennya tersebut memang berdasar pada fakta-fakta persidangan yang ada, hal tersebut menurutnya dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

 

“Pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menurut kami putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terlebih memang tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si menerima aliran dana atau melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” jelas Sultan.

 

lebih lanjut, Pengacara Muda asal Sulawesi Selatan ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim dan berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan.

 

“Tentu kami mengepresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah objektif dalam melihat perkara ini, sehingga kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan ini,” tuturnya.

 

Terakhir, Sultan, S.H juga berharap kliennya yakni Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya nanti agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam melaksanakan program pemerintah.

 

“Kedepan kami berharap dengan kembalinya Zulkifli bertugas di kabupaten Bulukumba bisa lebih berhati-hati lagi dalam hal administrasi kegiatan agar tidak terjadi perbedaan tafsir lagi dalam hal penegakan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah,” harapnya.   

 

Sekadar untuk diketahui, Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si divonis bebas pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan negara pada program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022.

 

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Pukul 16.00 WITA dan diihadiri oleh Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si dan kuasa hukumnya Sultan, S.H dan Juhardiyanti, S.H. (*)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinyatakan Bebas, Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Program UPPO Bulukumba: Putusan Majelis Berdasarkan Fakta-Fakta Persidangan

Trending Now