Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Kebijakan Bagi Usaha Mikro di Situbondo

Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:28 WIB Last Updated 2024-01-27T15:23:46Z

 

Anggota komisi VI DPR RI Nasim Khan bersama perwakilan Kemenkop UKM dan tokoh masyarakat dalam acara sosialisi di Situbondo


SITUBONDO, JBN Indonesia Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM  bersama Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Ir HM Nasim Khan menggelar sosialisasi Peraturan Kebijakan bagi usaha mikro di aula Ponpes Arkanul Islam Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo Jatim. Sabtu (27/01/2024).

 

 

Mewakili Asisten Deputi fasilitas hukum dan konsultasi usaha Kemenkop UKM Ametta Diksa Wiraputra mengatakan, sosialisasi Peraturan Kebijakan Usaha Mikro sebagai upaya pemerintah menjalankan amanat PP nomer 7 tahun 2021 tentang kemudahan , perlindungan dan pemberdayaan UMKM.


 

“Kementrian Koperasi dan UKM mempunyai tugas melakukan sosialisasi mengenai isi dari PP nomer 7 tersebut dimana salah satu hal sosialisasinya berkaitan dengan transformasi formal,” ujar Ametta.


 

Ametta juga menjelaskan pentingnya memahami peraturan itu agar para UMKM  bertransformasi yang tadinya informal menjadi formal dengan memiliki nomer Induk Berusaha (NIB).


 

“Salah satu yang kita sosialisasikan adalah pentingnya memiliki legalitas usaha sehingga nantinya pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah memiliki NIB berpotensi menjalin usaha dengan  usaha menengah dan usaha besar,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu Anggota komisi VI DPR RI F-PKB yang ikut hadir mengucapkan banyak – banyak terima kasih kepada Kemenkop UKM karen atelah menggelar sosialisasi di Kabupaten Situbondo.


 

“Pertama kami ucapkan terima kasih Kepada Kemenkop UKM dimana telah memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo tercinta ini yang tujuannya sangat mulia yakni membuat UMKM kita naik kelas.

 

 

Ikut hadir dalm sosialisasi  bersama 350 pelaku UMKM dari Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Bungatan, Caleg dari PKB Dapil VI Situbondo Agus Purwanto, Pimpinan Ponpes Arkanul Islam dan sejumlah tokah Agama.(ADV)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Kebijakan Bagi Usaha Mikro di Situbondo

Trending Now