Cekcok dengan Purel Berujung Pembacokan di Kota Probolinggo

Bernaspro
Jumat, 08 Maret 2024 | 17:54 WIB Last Updated 2024-03-08T10:54:18Z

Warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Jadi Korban Pembacokan (Yuliono/JBNIndonesia.com)

JBNINDONESIA.COM, PROBOLINGGO JATIM- Cek-cok mulut berujung penganiayaan menggunakan celurit kembali terjadi di wilayah Kota Probolinggo. Peristiwa ini terjadi di Taman Maramis Kota Probolinggo dini hari. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah membenarkan hal ini.


“ Tersangkanya adalah DMF, 29 tahun, warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih. DMF ini awalnya sedang berkaraoke ditemani LC (Lady Companion/Pemandu Lagu). Tak lama kemudian, DMF dan LC ini cekcok mulut sehingga keduanya keluar dari tempat karaoke.


Sialnya, LC tersebut duduk di dekat korban. Korban berinisial ACR, 24 Tahun, warag Desa Mentor Kecamatan Sumberasih memang sedang ngopi di area sekitar lokasi “, terangnya pada pers jum’at (08/03/2024).


DMF merasa bahwa korban ACR dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung DMF yang dalam pengaruh alkohol merasa kesal dan marah sehingga menuju ke parkiran motor dan mengambil celurit yang disimpan di dalam jok.


“ DMF menunggu temannya yang membeli rokok menggunakan motor miliknya. Lalu setelah datang, dia membuka jok motornya dan mengambil celurit miliknya lalu bergegas mendatangi korban dan membacoknya “, tambahnya.


Namun korban menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam dan keduanya terjatuh lalu berebut celurit.


“ Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik dengan kuat celurit tersebut sehingga menyebabkan jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam. Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kecamatan Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus “, jelasnya.


“ Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Terhadap DMF, kita jerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun “, pungkasnya.


(Yuli/JBNIndonesia)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cekcok dengan Purel Berujung Pembacokan di Kota Probolinggo

Trending Now