Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Diringkus Polres Pringsewu

Kamis, 25 April 2024 | 19:59 WIB Last Updated 2024-04-25T12:59:44Z
Tersangka saat ditahan polisi. (Ist)


Pringsewu, JBN Indonesia - Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.


“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (25/4/2024)


Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp.5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.


Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang kerumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusanya selesai.


Namun setelah sepeda motor di pinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.


“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp.800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya


Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan dirutan Polsek sukoharjo.


“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” tandasnya (Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Diringkus Polres Pringsewu

Trending Now