![]() |
Pengurus LSM Trinusa Pringsewu di Pekon Siliwangi, mendukung Kejari dalam penanganan dugaan korupsi Dana Desa 2024. (ist) |
PRINGSEWU, Jbn Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pringsewu, Selasa (6/5/25).
Dukungan tersebut salah satunya ditujukan pada upaya Kejari Pringsewu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo. Laporan resmi mengenai dugaan korupsi tersebut telah disampaikan oleh LSM Trinusa kepada pihak kejaksaan.
Ketua LSM Trinusa, Abdul Manaf, memaparkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun 2024 namun tidak terealisasi hingga pertengahan tahun.
Adapun rincian kegiatan yang dilaporkan tidak terlaksana adalah sebagai berikut:
Pembuatan Badan Jalan di Dusun 05 / RT 12 dengan anggaran sebesar Rp 28.000.000, dilaporkan tidak terlaksana.
Pembuatan Sumur Bor di Dusun 03 / RT 06 dengan anggaran sebesar Rp 42.700.000, juga tidak terlaksana.
Pembagian Dana BIT untuk 33 warga penerima, belum disalurkan meskipun telah dua bulan berlalu.
Penyaluran Insentif Kader dengan anggaran Rp 4.000.000, hingga kini belum tersalurkan.
Total dana desa yang belum tersalurkan kepada masyarakat Pekon Siliwangi sebagaimana dilaporkan mencapai Rp 94.500.000.
LSM Trinusa menegaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu.
" Dengan dukungan masyarakat sipil, termasuk LSM Trinusa, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran desa, "tutup Abdul Manaf. ( tim )
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia