Lampung, Jbn Indonesia – Kuasa hukum Gindha Ansori Wayka menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan, menyusul dugaan pengosongan paksa rumah milik nasabah dan penjualan agunan di luar mekanisme lelang.
Peristiwa ini dialami oleh Pingi Sudarsono dan istrinya, Patonah, warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Keduanya merupakan nasabah Kredit Simpedes BRI sejak tahun 2020.
Menurut Gindha, pada November 2024, kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum pegawai BRI bersama seseorang yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial DD. Ia menyebut proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar putusan pengadilan.
“Kondisi klien kami saat ini sangat memprihatinkan. Rumah satu-satunya dikosongkan paksa tanpa proses lelang, dan agunan diduga sudah dijual ke pihak lain,” ujar Gindha saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Kamis (22/5/2025).
Gindha menjelaskan, kliennya meminjam dana sebesar Rp 200 juta dengan tenor tiga tahun. Namun akibat pandemi Covid-19, pinjaman itu direstrukturisasi dua kali hingga masa angsuran diperpanjang menjadi lima tahun dengan cicilan Rp 2,5 juta per bulan.
Ia menambahkan, saat terjadi keterlambatan pembayaran, pihak bank bersama oknum LSM datang dan menyampaikan bahwa rumah telah dilelang dan dimenangkan oleh LSM tersebut. Karena merasa tertekan, Pingi dan Patonah mengaku menandatangani surat pengosongan.
Informasi yang diperoleh tim kuasa hukum menyebutkan, agunan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain di rumah Kepala Desa setempat.
Tujuh bulan setelah rumah dikosongkan, tepatnya April 2025, Pingi dan Patonah justru mendapat gugatan sederhana dari pihak BRI dengan Nomor Perkara 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Menggala.
Namun dalam sidang lanjutan pada Senin (19/5/2025), pihak BRI melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut melalui surat yang diajukan ke pengadilan tertanggal 16 Mei 2025.
“Gugatan ini sangat janggal, karena setelah rumah dikosongkan dan dijual, baru muncul gugatan. Kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum yang akan kami tindaklanjuti secara hukum,” kata Gindha.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap nasabah, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. ( Davit )
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia