Sengketa Ganti Rugi Waduk Way Sekampung Pringsew: Toyib Tuntut Hak Rp75 Juta, Musyawarah Gagal Total!

Kamis, 26 Juni 2025 | 22:52 WIB Last Updated 2025-06-26T15:55:46Z


PRINGSEWU, JBNINDONESIA.COM - Konflik terkait ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu menemui jalan buntu yang kian memanas. Seorang warga Pekon Pamenang, Toyib, dengan tegas menyatakan dirinya adalah pemilik sah tanah yang terdampak proyek tersebut dan menuntut hak kompensasinya sebesar Rp75 juta yang hingga kini belum ia terima sepeser pun.


Menurut Toyib, uang kompensasi yang seharusnya menjadi haknya tersebut diduga telah dikuasai oleh Wasito, warga Pekon Pamenang lain yang, menurut klaim Toyib, bukanlah penerima sah kompensasi.


"Saya belum sama sekali menerima uang itu. Uang tersebut bukan milik Wasito, melainkan hak saya karena tanah itu adalah milik saya secara sah," ujar Toyib dengan nada kecewa dan putus asa saat ditemui JBNIndonesia.com.


Guna mencari jalan keluar dari kemelut ini, pihak Pekon Pamenang berinisiatif mengagendakan musyawarah rembuk. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan. Musyawarah yang dipimpin oleh aparatur pekon dan didampingi aparat keamanan setempat ini diharapkan menjadi forum final penyelesaian.


Namun, harapan itu pupus. Upaya tersebut gagal total karena Wasito tidak hadir memenuhi undangan. Ketidakhadiran Wasito inilah yang membuat proses penyelesaian sengketa menemui jalan buntu, bahkan terkesan mangkrak.


Toyib menambahkan, sejumlah saksi dan masyarakat setempat turut mendukung klaimnya. Ia menyebut sekitar 15 saksi lainnya membenarkan bahwa uang kompensasi sebesar Rp75 juta memang merupakan hak Toyib sebagai pemilik sah.


Dayat, yang merupakan kerabat Toyib sekaligus penerima kuasa pendampingan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak Toyib sampai ada penyelesaian yang adil dan transparan.


"Kami punya bukti-bukti kuat. Kami akan terus berjuang agar hak Toyib ini bisa didapatkan," tegas Dayat.


Sengketa ini menyoroti krusialnya kejelasan status penerima kompensasi dan transparansi pengelolaan dana ganti rugi dalam proyek pembangunan infrastruktur.


Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan otoritas yang berwenang dalam proyek waduk, diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga keadilan dan ketenteraman di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, JBNIndonesia.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Wasito dan pemerintah daerah terkait. (*)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Ganti Rugi Waduk Way Sekampung Pringsew: Toyib Tuntut Hak Rp75 Juta, Musyawarah Gagal Total!

Trending Now