Pringsewu, Jbnindonesia.com – Kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pekerja di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, Lampung, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Di balik proses hukum yang berjalan, BRI menegaskan komitmennya terhadap integritas dan tata kelola yang bersih.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Kejati Lampung dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut bahwa langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum patut diapresiasi.
“BRI mengapresiasi tindakan cepat dan profesional dari aparat. Kami menghormati proses yang berjalan dan bersikap kooperatif sejak awal,” ujar Syarifudin dalam pernyataan resmi, Rabu (3/7).
Menurut Syarifudin, kasus ini justru bermula dari pengawasan internal BRI. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prinsip Zero Tolerance to Fraud yang selama ini menjadi komitmen utama perseroan.
Sebagai bagian dari sanksi, BRI telah memberhentikan oknum pekerja melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan nilai-nilai integritas tetap dijaga dan kepercayaan publik tidak terganggu,” imbuhnya.
Selain mendukung jalannya penyidikan, BRI juga menghargai langkah Kejati Lampung dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bagi BRI, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam tata kelola perusahaan.
Dalam pernyataan yang sama, Syarifudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional.
“Integritas adalah pilar utama dalam layanan kami. Itu sebabnya kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan,” tutupnya.
Proses hukum oleh Kejati Lampung masih berlangsung. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk pendalaman kasus. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia