Kejari Situbondo perkenalkan aplikasi JAGA DESA di wilayah Besuki
SITUBONDO, JBN Indonesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali menggencarkan penggunaan aplikasi Jaksa "Jaga Desa" sebagai langkah preventif terhadap penyimpangan dana desa. Sosialisasi aplikasi ini digelar di kantor Kecamatan Besuki, dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Situbondo. Selasa(05/08).
Agus Budiarto, perwakilan Kejari Situbondo, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai hukum. “Sayangnya, di lapangan masih sering terjadi penyimpangan, mulai dari ketidaktahuan regulasi, lemahnya pengawasan, hingga praktik korupsi,” ungkapnya.
Aplikasi Jaga Desa, menurut Agus, hadir sebagai inovasi berbasis teknologi untuk menjawab persoalan tersebut. Aplikasi ini memuat dua pendekatan utama: penanganan cepat atas masalah hukum desa, serta deteksi dini indikasi penyimpangan anggaran.
Perangkat desa dapat langsung melapor atau berkonsultasi dengan jaksa pendamping melalui fitur aplikasi. “Hal ini mempercepat proses klarifikasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Devy Anggraini dari Inspektorat Situbondo mengungkapkan bahwa temuan penggunaan dana desa tahun 2023 mencapai Rp16 miliar. Meskipun telah dikembalikan, angka itu dinilai mencengangkan.
“Ini bukan berarti APIP mencari-cari kesalahan. Buktinya, Desa Mojodungkul pada 2022 nihil temuan,” katanya. Ia mendorong seluruh kepala desa aktif mengisi aplikasi tersebut, dan menjadikan Jaga Desa sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa.
Devy juga menekankan bahwa data dalam aplikasi hanya dapat diakses oleh Kejaksaan dan Inspektorat. “Jadi tidak perlu khawatir, data desa tidak akan bocor ke pihak luar,” ujarnya.
Agus menambahkan, sistem digital ini memungkinkan jaksa mendeteksi pola penyimpangan sejak awal. “Dari laporan yang masuk, kami bisa melakukan tindakan korektif sebelum masalah menjadi pelanggaran serius,” pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia