Kang Lukman Ajukan Permintaan Audiensi Terkait Sertifikat Tanah di Desa Alas Tengah

Senin, 08 September 2025 | 14:33 WIB Last Updated 2025-09-08T07:33:30Z

 

Aktifis Situbondo Lukman Hakim serahkan surat audensi ke BPN soal sertifikat di Alas Tengah

SITUBONDO, JBN Indonesia – Aktivis asal Situbondo yang dikenal dengan sapaan Kang Lukman mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat permintaan audiensi kepada Kepala ATR/BPN Situbondo dan/atau Panitia Ajudikasi yang menangani program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Senin (8/9/2025).



Audiensi tersebut diajukan menyusul terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik di wilayah Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Kepada awak media, Kang Lukman menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat, terdapat kewajiban penting dari Panitia Ajudikasi dan Panitia PTSL tingkat desa, yakni melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis setiap bidang tanah yang diajukan.


“Pada prinsipnya, tugas Panitia Ajudikasi adalah menyelidiki riwayat tanah, memeriksa alat bukti kepemilikan atau penguasaan, serta mengumumkan data fisik dan yuridis ke publik sebelum proses sertifikasi dilanjutkan,” ujar Kang Lukman di halaman Kantor BPN Situbondo.


Ia menekankan bahwa kejelasan status hukum atas tanah yang didaftarkan sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau konflik agraria di kemudian hari.


“Kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana proses pengumpulan dan pengolahan data dilakukan oleh panitia di tingkat desa dan kantor pertanahan. Karena itu, kami ajukan audiensi resmi,” tambahnya.


Menurutnya, keterbukaan informasi publik dalam hal ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, terutama bagi para pemilik tanah yang merasa dirugikan atau belum mendapatkan kejelasan atas status tanahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor BPN Situbondo belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan audiensi tersebut.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kang Lukman Ajukan Permintaan Audiensi Terkait Sertifikat Tanah di Desa Alas Tengah

Trending Now