Setelah Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Banyuglugur Situbondo Akhirnya Ditangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:20 WIB Last Updated 2025-10-30T01:20:54Z

 

Pelaku pencurian sepeda motor saat diperiksa penyidik kepolisian

SITUBONDO, JBN Indonesia – Setelah hampir dua tahun buron, satu dari dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil dibekuk polisi.


Pelaku berinisial VP (26), warga Kabupaten Probolinggo, ditangkap Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan VP merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor Honda Supra milik seorang warga bernama Yusuf yang terjadi pada 15 Juni 2023 di area Pantai Karang Malang, Desa Kalianget.


“Pelaku atas nama VP telah diamankan oleh Unit Resmob Barat. Ia merupakan salah satu dari dua DPO kasus curanmor yang terjadi pada tahun 2023 lalu,” ujar AKP Agung, Rabu (29/10/2025).


Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian tersebut terjadi saat pelaku bersama dua rekannya sedang minum minuman keras di sekitar pantai. Ketiganya melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih menancap.


Salah satu pelaku kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke wilayah Probolinggo untuk dijual.


Dua pelaku lain, yakni MSA dan MS, juga terlibat dalam aksi tersebut. MSA telah ditangkap pada Juli 2023 dan kini menjalani hukuman, sementara MS masih berstatus buron (DPO) dan tengah diburu oleh tim Resmob.


“Satu pelaku sudah divonis, satu lagi baru kami tangkap, dan satu lainnya masih kami kejar. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” tegas AKP Agung.




Kini, VP ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelengkapan berkas perkara. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Banyuglugur Situbondo Akhirnya Ditangkap

Trending Now