Momentum 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou, Rakyat Bone Bolango Beroleh Keringanan Pajak BPHTB

Minggu, 18 September 2022 | 21:01 WIB Last Updated 2022-09-18T14:01:38Z

 

Pemda Bone Bolango berikan keringanan pajak BPHTB mulai 18 hingga 30 September 2022 (Dok:BKPD Bonebol/JBN)

Bone Bolango, JBN Indonesia - Bupati Bone Bolango Hamim Pou, kembali membuat kebijakan yang sangat membantu rakyat.


Kebijakan yang dibuat bertepatan dengan momentum peringatan 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou itu adalah keringanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 tahun 2022.


Hal ini disampaikan Kepala BKPD Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa kepada JBN, Minggu (18/9).


Iwan Mustapa menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pajak BPHTB ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini serta membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Disamping itu, kata Iwan bahwa kebijakan keringana BPHTB ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perpajakan di penghujung tahun 2022 dan membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.


"Karena salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile banking atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,"terang Iwan Mustapa.


Iwan Mustapa juga mengungkapkan bahwa masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari mulai dari tanggal 18 hingga 30 September 2022.


"Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,"ungkapnya.


"Untuk itu pak Bupati berharap agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,"tutup Iwan. (Noka/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Momentum 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou, Rakyat Bone Bolango Beroleh Keringanan Pajak BPHTB

Trending Now