BMN Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Monev Inventaris Senjata di Rutan Kraksaan

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 | 11:56 WIB Last Updated 2024-06-11T04:56:59Z

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kememkumham Jawa Timur (Yuli/JBNIndonesia.com)

JBNIndonesia.com, Kraksan Jatim – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kememkumham Jawa Timur hari ini, Senin (10/06/2024) menerima kunjungan dari tim Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkumham Jatim. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan inventaris senjata dan perlengkapan keamanan di lingkungan Rutan Kraksaan.


Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya menjaga keamanan dan pengawasan yang ketat terhadap senjata yang ada di Rutan Kraksaan, sebagai bagian dari tanggung jawab Kemenkumham dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Karutan Kraksaan, Fathorrasi, menyampaikan laporan terkait kondisi inventaris senjata di Rutan Kraksaan. “Inventaris senjata telah diperiksa secara berkala sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”, ucap beliau.


 Selain itu, Fathorrasi juga memberikan informasi terkait jumlah senjata yang tersedia, kondisi dan pemeliharaannya, serta catatan mengenai penggunaan dan pemakaian senjata.


Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono untuk memastikan bahwa tidak ada celah atau kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Selain itu ada 2 hal penting yang juga disoroti oleh Heri Yuwono, selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim, yaitu pertama, pentingnya keakuratan dan keberlanjutan dalam pencatatan inventaris senjata. Setiap perubahan atau pergerakan senjata harus tercatat dengan jelas dan disertai dengan alasan yang jelas pula.


Kedua, beliau juga mengingatkan agar pengawasan terhadap penggunaan senjata harus lebih ditingkatkan, termasuk pemastian bahwa setiap penggunaan senjata dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


(Yuli/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BMN Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Monev Inventaris Senjata di Rutan Kraksaan

Trending Now