![]() |
Gambar ilustrasi. |
Pringsewu, Jbn Indonesia - Polemik berkepanjangan soal sertifikat hak milik (SHM) atas nama Supriono akhirnya mendapat respons resmi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak bank menegaskan, dokumen agunan nasabah tersebut dalam kondisi aman dan siap diserahkan.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (2/6/2025), Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menyampaikan bahwa BRI Unit Wonosobo telah melakukan komunikasi langsung dengan Supriono terkait status dokumen tersebut.
“Dokumen agunan dalam keadaan aman serta siap diserahkan kepada yang bersangkutan,” tegas Syarifudin.
Tak hanya itu, BRI juga menyatakan keterbukaannya dalam menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung sejak 2018 ini. Pertemuan dengan kuasa hukum Supriono pun sudah dijadwalkan.
“Kami siap membahas langkah-langkah terbaik ke depan secara konstruktif dan profesional,” sambungnya.
Polemik ini sendiri memanas setelah kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril Darusamin, melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada BRI Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo. Ia menyebut kliennya telah dirugikan baik secara materil maupun immateril akibat dokumen SHM yang tak kunjung dikembalikan selama tujuh tahun.
Lebih mengejutkan, SHM itu sempat diakui disimpan secara pribadi oleh seorang mantri BRI, Angga Bagus Novianto, sebelum akhirnya dikembalikan pada 26 Mei 2025. Namun, proses pengembalian disertai permintaan agar Supriono berfoto sambil memegang sertifikat—yang langsung ditolak oleh pihak keluarga.
Adi menduga, langkah tersebut sebagai upaya agar perkara dianggap selesai begitu saja, tanpa penyelesaian soal kerugian nasabah.
Meski belum menjawab soal tanggung jawab hukum dan ganti rugi yang diminta, BRI menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses operasional.
“Kami menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance,” tutup Syarifudin. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia