TANGGAMUS, Jbn Indonesia – Suasana panas menyelimuti hubungan antara nasabah dan pihak bank. Supriono, seorang warga yang merasa dirugikan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng tim hukum dan melayangkan somasi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tak tanggung-tanggung, somasi tersebut ditujukan ke tiga pihak sekaligus: BRI Kantor Cabang (KC) Pringsewu, BRI Unit Wonosobo Tanggamus, serta Angga Bagus Novianto, yang diketahui merupakan mantri atau marketing dari bank tersebut.
Surat peringatan hukum itu dikirim langsung oleh dua kuasa hukum Supriono, yakni Adi Putra Amril Darusamin, S.H. dan Indra Mustofa, S.H. Mereka menyambangi langsung kantor BRI Pringsewu dan bertemu dengan Kepala Cabang, M. Syarifudin, Rabu (11/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Syarifudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan bahwa pihak BRI tidak pernah berniat merugikan nasabah.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Kami sudah minta maaf, baik secara institusi maupun pribadi. SHM milik Supriono sudah kami siapkan, tinggal diambil,” kata Syarifudin kepada wartawan.
Namun, pernyataan itu tak membuat kuasa hukum Supriono luluh. Menurut Adi, persoalan ini sudah berlarut-larut dan tidak bisa dianggap sepele karena sudah memasuki ranah hukum.
“Proses hukum sudah berjalan. Kami tidak akan mundur. Ini bukan perkara pribadi saja, tapi menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.
Adi menyebut bahwa SHM milik kliennya dijanjikan akan dikembalikan pada 26 Mei 2025 lalu. Tapi karena perkara ini sudah ditangani kuasa hukum, Supriono menolak menerima langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada timnya.
Tak hanya menyoal pengembalian sertifikat, tim hukum juga menyoroti soal kerugian yang dialami kliennya selama lebih dari tujuh tahun. Mereka menuntut agar pihak BRI tak hanya meminta maaf, tapi juga memberikan kompensasi.
“Restoratif justice itu bukan sekadar maaf. Harus ada ganti rugi, baik secara moril maupun materiil. Klien kami merasa dirugikan selama bertahun-tahun,” jelas Adi.
Sengketa ini makin meruncing setelah muncul pernyataan dari Irwanda Mardiansyah, S.H., Kepala Unit BRI Kota Agung yang juga bagian hukum dari BRI KC Pringsewu. Kepada penyidik Polres Tanggamus, Irwanda menyebut bahwa Supriono pernah mengajukan kredit dengan jaminan SHM pada September 2023.
Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh tim hukum Supriono.
“Itu tidak benar. Berdasarkan data dari SID (Sistem Informasi Debitur), klien kami hanya menerima pinjaman UMI sebesar Rp3 juta dan itu tanpa jaminan SHM. Jadi kami anggap pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan mencemarkan nama baik,” ucap Adi.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini lebih jauh.
“Kami anggap itu sebagai keterangan palsu. Kami akan proses secara hukum dan minta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanggamus, agar tetap melanjutkan penanganan laporan kami tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.
Kasus ini menyedot perhatian publik, terlebih karena menyangkut lembaga keuangan besar seperti BRI dan hak nasabah kecil yang merasa dirugikan. Banyak pihak kini menanti sikap resmi dari BRI, apakah akan memilih jalur damai secara penuh atau membiarkan perkara ini berlanjut ke pengadilan. (*/Iwan)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia